Hukum Menjual Barang Untuk Perayaan Hari Valentine
Oleh: Ustadz Said Yai Ardiansyah, MA
Setiap tanggal 14 Februari, sebagian manusia di seluruh dunia memperingati hari Valentine. Mereka mengatakan bahwa hari tersebut adalah hari berkasih sayang dengan yang lain. Warna merah muda di jual di toko-toko sebagai lambang cinta dan kasih sayang.
Benda-benda khusus pun dijual yang begitu identik dengan perayaan ini, seperti: coklat, bunga, kartu, kado, perhiasan berwarna merah muda dll.
Omzet penjualan ‘helm karet’ pun semakin meningkat yang menunjukkan bahwa pada hari itu penggunaannya sangat banyak sekali di kalangan pemuda.
Oleh karena itu, merupakan sesuatu yang sangat mendesak untuk membahas permasalahan yang berhubungan dengan perayaan ini. Permasalahan tersebut penulis batasi dengan pertanyaan-pertanyaan berikut:
- Apa hukum merayakan hari valentine?
- Apa hukum membantu mempersiapkan acara tersebut?
- Apa hukum menjual barang-barang yang digunakan untuk perayaan hari valentine?
- Apa hukum menggunakan ‘helm karet’ di kalangan pemuda-pemudi?
HUKUM MERAYAKAN HARI VALENTINE
Di dalam Islam hanya dikenal dua hari raya, yaitu: hari raya lebaran (‘idul-fithr) dan hari raya (‘idul-adha). Tidak ada hari raya selain kedua hari raya tersebut. Oleh karena itu, orang Islam tidak boleh membuat hari raya sendiri atau merayakan hari raya yang dirayakan oleh orang-orang kafir.
وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا
“Janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang.” (QS Al-Maidah: 48)
Hari valentine adalah hari yang dirayakan oleh orang-orang kafir. Oleh karena itu, kita sebagai orang Islam tidak boleh atau diharamkan memperingati hari tersebut dengan segala bentuknya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa meniru-niru suatu kaum maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR Abu Dawud no. 4031)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengabarkan bahwa di akhir zaman akan banyak orang-orang Islam yang mengikuti kebiasaan yang khusus dilakukan oleh orang kafir. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَتَتَّبِعُنَّ سُنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ. قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى؟ قَالَ: فَمَنْ.
“Kalian akan benar-benar mengikuti kebiasaan orang-orang sebelum kalian. Jika sejengkal maka diikuti dengan sejengkal. Jika sehasta, maka diikuti dengan sehasta, sampai-sampai jika mereka masuk ke lubang biawak arab, maka kalian akan mengikutinya.” Kami berkata, “Ya Rasulullah! Apakah yang engkau maksud adalah orang-orang Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Siapa lagi kalau bukan mereka.”(HR Al-Bukhari dan Muslim)
Kaum muslimin seharusnya tidak “termakan mode”. Mereka harus menjadikan syariat Islam dalam menimbang seluruh kebudayaan dan pengaruh dari luar agama Islam. Jangan sampai kaum muslimin terjerumus kepada dosa dan kesalahan apalagi kekufuran, seperti yang dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas.
Banyak yang berkata, “Saya hanya memberikan hadiah/kado kepada teman saya?”, ada juga yang berkata, “Saya hanya memberikan kartu ucapan kepada teman saya?”, ada juga yang berkata, “Saya hanya menemani teman saya dan tidak ikut-ikutan?”, ada juga yang berkata, “Saya hanya memberikan coklat kepada teman saya?”. Ketahuilah wahai sobat, mengapa sobat harus mengistimewakan hari ini untuk melakukan hal tersebut?” Oleh karena itu, hal-hal tersebut termasuk bentuk merayakan hari Valentine.
HUKUM MEMBANTU PERAYAAN TERSEBUT MESKIPUN TIDAK IKUT-IKUTAN
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS Al-Maidah: 2)
Ayat ini dengan jelas menerangkan kepada kita bahwa seluruh bentuk tolong menolong dalam keburukan dan maksiat termasuk hal-hal yang diharamkan oleh Allah, termasuk membantu terlaksananya acara ini, meskipun tidak ikut-ikutan di dalamnya.
HUKUM MENJUAL BARANG-BARANG UNTUK PERAYAAN TERSEBUT
Barang-barang seperti: coklat, kado, permen, kartu, bunga dan lain-lain halal untuk diperjual belikan. Akan tetapi, jika barang tersebut penjualannya dikhususkan pada hari Valentine atau hari-hari perayaan kafir lainnya, maka hal tersebut diharamkan, karena hal ini termasuk tolong menolong di dalam kemaksiatan dan tolong menolong dalam meniru orang kafir.
Para penjual barang-barang yang disebutkan di atas ada dua jenis:
Orang yang baru berjualan karena adanya acara ini dan sebelumnya dia tidak berjualan.
Orang yang sudah lama berjualan barang-barang tersebut, kemudian orang-orang membeli dari tokonya.
Hukum bagi orang yang pertama sangat jelas haram, sebagaimana telah dijelaskan.
Adapun orang yang kedua ada perincian di dalamnya, apabila dia tidak mengetahui bahwa barang-barang tersebut akan dipergunakan untuk memperingati hari valentine, maka menjual barang-barang tersebut diperbolehkan dan halal. Akan tetapi, jika dia sudah tahu atau berat sangkanya bahwa barang-barang tersebut akan dipergunakan untuk acara valentine, maka menjual barang-barang tersebut diharamkan, karena sudah jelas baginya bahwa barang tersebut akan dipergunakan untuk hal-hal yang haram.
HUKUM MENJUAL ‘HELM KARET’
‘Helm Karet’ atau banyak disebut dengan istilah ‘Co-N-Dom’, dipergunakan oleh masyarakat untuk menampung ‘cairan lelaki’agar tidak masuk ke dalam tubuh pasangannya. Hukum asal penggunaan helm karet ini bagi seorang laki-laki dengan istri atau budak wanitanya adalah diperbolehkan atau dimakruhkan (tergantung pendapat mana yang kuat dari perselisihan para ulama).
Hukum menggunakan helm karet ini layaknya hukum ber’azl, yaitu membuang cairan di luar tubuh wanita ketika berhubungan badan, selama penggunaannya tidak membahayakan bagi sang wanita.
Hukum ‘helm karet’ yang diperjualbelikan dengan bebas atau tidak ada pengecekan bagi siapa saja yang membelinya, adalah haram karena hal tersebut mendukung menyebarnya perzinaan, terutama di kalangan anak muda. Oleh karena itu, syariat kita membatasi hal ini sebagai tindakan preventif atau pencegahan terjadinya perzinaan di masyarakat.
Kesimpulan
- Haram memperingati hari valentine dengan berbagai macam bentuknya.
- Terlarang membantu pelaksanaan acara tersebut meskipun tidak ikut-ikutan.
- Haram menjual barang yang akan digunakan untuk merayakan hari tersebut.
- Penjual yang tidak mengetahui bahwa barang tersebut dipergunakan untuk acara tersebut, maka hal tersebut diperbolehkan.
Haram menperjualbelikan ‘helm karet’ dengan bebas.
Maraji’:
1. Fatwa Lajnah Daimah no. 21203.
2. Fatwa Islamweb.com no 7141.
3. Shahih Al-Bukhari.
4. Shahih Muslim.
5. Sunan Abi Dawud.
6. Dll.